Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara
Senjata api jenis HS-9. Foto: Dok. JawaPos.com

“Subhi menanyakan kepada terdakwa (Asep-red) nilai harga jual senpi tersebut. Namun, Asep mengaku tidak tahu,” kata Nia di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto.

BACA JUGA: Terlibat Perdagangan Senpi Rakitan, Kontraktor Ditangkap

Usai bertemu Subhi, Asep menghubungi Sajali Efendi melalui panggilan video. Dia menawarkan senpi tersebut dengan alasan Subhi sedang membutuhkan uang.

Lantaran tak mengetahui harga senpi, Sajali menyanggupi membayar uang muka sebesar Rp 3 juta. Nilai yang ditawarkan Sajali itu diterima Asep.

Tak lama, Sajali mendatangi kediaman Asep. Uang Rp 3 juta diserahkan Sajali kepada Asep. Tetapi, senpi tersebut dibiarkan di tangan Asep.

Beberapa jam kemudian Asep menghubungi Subhi. Asep mengaku telah menerima uang muka Rp 3 juta untuk pembelian senpi. Subhi kembali mendatangi kediaman Asep untuk mengambil bagiannya sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA: Senjata Serbu Milik Brimob Dirampas Geng Rusia, dipakai untuk Merampok

Selasa (29/1) malam, Asep dan Subhi menemui Sajali di Bogor, Jawa Barat. Saat bertemu, Sajali menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai pelunasan. Uang hasil penjualan itu dibagi dua.

Asep Suhendar yang bertugas di Polsek Kasemen dinilai terbukti bersalah menjual senjata api curian milik personel Polda Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News