Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juni 2019 – 14:02 WIB

Senjata api jenis HS-9. Foto: Dok. JawaPos.com
Jumat (8/2) Asep diringkus polisi. Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan Subhi. Belakangan diketahui, keduanya ditangkap atas laporan personel Polda Banten bernama M Panji Kusuma sebagai pemegang kuasa senpi tersebut. (nda/ira)
Asep Suhendar yang bertugas di Polsek Kasemen dinilai terbukti bersalah menjual senjata api curian milik personel Polda Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu