Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara
Senjata api jenis HS-9. Foto: Dok. JawaPos.com

Jumat (8/2) Asep diringkus polisi. Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan Subhi. Belakangan diketahui, keduanya ditangkap atas laporan personel Polda Banten bernama M Panji Kusuma sebagai pemegang kuasa senpi tersebut. (nda/ira)


Asep Suhendar yang bertugas di Polsek Kasemen dinilai terbukti bersalah menjual senjata api curian milik personel Polda Banten.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News