Jual Senpi Ilegal, Dua Personel Polresta Ambon Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, AMBON - Dua dari tiga personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
"Satu personel lainnya terlibat pelanggaran asusila juga telah di-PTDH dalam upacara resmi di Mapolresta Ambon," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim di Ambon, Minggu.
Keputusan PTDH dari kedinasan ini sudah sesuai mekanisme, karena telah melalui proses persidangan sebagai wujud penegakan aturan dan kedisiplinan
Tiga personel Polri yang telah diberhentikan dari kedinasan secara tidak hormat adalah Bripka Rahim Tomia yang selama ini bertugas di Polsek Nusalaut, Brigpol Romy Arwanpitu serta Bripka San Herman Palijama yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
"PTDH didasarkan surat keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/466/I/2023 tangal 21 September 2023 atas nama Bripka Rahim Tomia, Kep/467/IX/ 2023 untuk Brigpol Romy dan Brigpol San Herman Pailama berdasarkan SK nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023," jelas Kapolresta.
Mereka yang di-PTDH ini tidak hadir langsung dalam upacara tersebut (absensi) dan kegiatannya berlangsung di halaman Mapolresta disaksikan para pejabat utama dan seluruh personel agar menjadi pembelajaran bagi personel serta diketahui secara umum.
Kapolresta menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik selama ini dengan penuh kedisiplinan dan berdedikasi serta loyal kepada institusi Polri, khususnya di Polresta Ambon.
Upacara PTDH di Mapolresta Pulau Ambon ini merupakan yang pertama kali dilakukan sepanjang tahun ini, di mana Kapolresta Pulau Ambon memberikan tanda silang dan menuliskan PTDH pada foto tiga personel tersebut.
Dua dari tiga personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- 1.264 Formasi CPNS 2024 Dipersiapkan Pemkot Ambon, Silakan Mendaftar
- Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi