Jual Senpi Ilegal, Dua Personel Polresta Ambon Dipecat Secara Tidak Hormat
Minggu, 08 Oktober 2023 – 20:34 WIB

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim mengatakan tiga personelnya dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Minggu (8/10/2023). Foto: ANTARA/HO-Polresta
Dia juga berharap para personel yang dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari kedinasan ini bisa menerima keputusan tersebut dengan hati yang terbuka.(antara/jpnn)
Dua dari tiga personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi