Jual Senpi Ilegal, Dua Personel Polresta Ambon Dipecat Secara Tidak Hormat

Jual Senpi Ilegal, Dua Personel Polresta Ambon Dipecat Secara Tidak Hormat
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim mengatakan tiga personelnya dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Minggu (8/10/2023). Foto: ANTARA/HO-Polresta

Dia juga berharap para personel yang dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari kedinasan ini bisa menerima keputusan tersebut dengan hati yang terbuka.(antara/jpnn)

Dua dari tiga personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News