Jual Senpi Ilegal, Oknum PNS Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:26 WIB

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AL, 42, bersama barang bukti senpi ilegal diamankan polisi, Rabu (10/3). Foto: sumeks.co
Plt Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami serahkan ke berwajib proses hukumnya, kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Selama ditahan tentunya dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Untuk selanjutnya kata dia menunggu proses hukum selanjutnya. “Tergantung putusan nantinya kalau sudah inkrah seperti apa,” pungkas Sunaryo. (kur/sumeks.co)
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal, Rabu (10/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel