Jual Susu Sapi Mentah, Peternak Australia Selatan Ini Didenda Rp 175 Juta

Jual Susu Sapi Mentah, Peternak Australia Selatan Ini Didenda Rp 175 Juta
Jual Susu Sapi Mentah, Peternak Australia Selatan Ini Didenda Rp 175 Juta

Dua peternak sapi perah di Australia Selatan yang menjual susu mentah melalui skema "berbagi sapi" atau ‘cow share’ telah didenda lebih dari 17.000 dolar (atau setara Rp 170 juta) karena dituduh melakukan pemalsuan.

Mark dan Helen Tyler mengaku bersalah karena menjual susu yang tak dipasteurisasi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pangan, dengan mendirikan program ‘berbagi sapi perah’ di peternakan mereka di wilayah Willunga Hill, sebelah selatan dari Adelaide.

Hakim Luke Davis mengatakan, tindakan pasangan itu merupakan perilaku kriminal yang disengaja.

"Walau saya menerima, dengan beberapa keraguan, bahwa Anda berdua yakin perilaku Anda adalah sah, pada kenyataannya, tentu saja, tak demikian," sebutnya.

Sang hakim mejelaskan, "Tak hanya itu, hal yang jelas bahwa Anda, terutama Mark, merancang, melaksanakan dan mengoperasikan pemalsuan rumit dan sistematis, yang dirancang khusus untuk mengelabui UU, regulasi dan peraturan."

Hakim Luke mengatakan, pencegahan pribadi dan umum merupakan faktor dalam keputusannya untuk memberlakukan denda, mengatakan bahwa penuntutan itu banyak dilihat sebagai kasus percontohan.

"Saya tak memercayai penyesalan nyata Anda, atau bahwa salah satu dari Anda tak mungkin untuk melakukan kembali kejahatan tersebut, dan karena itu, penalti yang saya kenakan harus cukup untuk menghalangi Anda dari pelanggaran lebih lanjut," tegasnya.

Pengacara pasangan tersebut, yakni Daniel Wabnitz, telah meminta hakim untuk tak menjatuhkan hukuman terhadap kliennya, seraya mengatakan kedua kliennya adalah pekerja keras yang benar-benar percaya bahwa mereka bertindak secara sah.

Dua peternak sapi perah di Australia Selatan yang menjual susu mentah melalui skema "berbagi sapi" atau ‘cow share’ telah didenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News