Jual Tanah, Direktur BUMN Disangka Korupsi
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi tersangka korupsi baru. Kali ini tersangkanya adalah Mahyuddin, Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia. Johan membeberkan, modus korupsi dalam penjualan tanah milik PT BI itu adalah dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004. Tanah milik PT Barata di Jalan Nagel No. 109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliar. "Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar," sebut Johan.
Mahyuddin menjadi tersangka terkait penjualan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ke pihak lain dengan cara penunjukan langsung setelah harganya diturunkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK mengantongi cukup bukti untuk menjerat Mahyuddin.
"Setelah melalui proses penyelidikan, KPK menaikkan status penyelidikan penjualan tanah di Surabaya milik PT Barata Indonesia, ke tingkat penyidikan. Tersangkanya adalah MH, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia di PT BI," ucap Johan di KPK, Kamis (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi tersangka korupsi baru. Kali ini tersangkanya adalah Mahyuddin, Direktur Keuangan dan SDM
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert