Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah.
Jatmiko diduga kuat telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang ada pemilik sah. Kemudian, tanah tersebut dijual oleh oknum Kades tersebut kepada salah seorang pembeli. Sehingga saat itu pembeli merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Kobar.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Andreas Alek Danantara SIK saat dikonfirmasi mengakui, adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Kades Bumi Harjo itu.
“Iya benar sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita tahan akhir pekan lalu. Untuk kasus rincinya, nanti ke penyidik karena saya juga sedang berada di luar kota,” ungkap Alek dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).(elm/nto)
PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar