Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah.
Jatmiko diduga kuat telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang ada pemilik sah. Kemudian, tanah tersebut dijual oleh oknum Kades tersebut kepada salah seorang pembeli. Sehingga saat itu pembeli merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Kobar.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Andreas Alek Danantara SIK saat dikonfirmasi mengakui, adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Kades Bumi Harjo itu.
“Iya benar sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita tahan akhir pekan lalu. Untuk kasus rincinya, nanti ke penyidik karena saya juga sedang berada di luar kota,” ungkap Alek dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).(elm/nto)
PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Gubernur Agustiar Pengin Meningkatkan Pendidikan dengan Satu Rumah Satu Sarjana
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Feby Deru Resmi Buka Kriya Sriwijaya Ramadan Sale dan Operasi Pasar, Simak Pesannya