Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah.
Jatmiko diduga kuat telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang ada pemilik sah. Kemudian, tanah tersebut dijual oleh oknum Kades tersebut kepada salah seorang pembeli. Sehingga saat itu pembeli merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Kobar.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Andreas Alek Danantara SIK saat dikonfirmasi mengakui, adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Kades Bumi Harjo itu.
“Iya benar sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita tahan akhir pekan lalu. Untuk kasus rincinya, nanti ke penyidik karena saya juga sedang berada di luar kota,” ungkap Alek dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).(elm/nto)
PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB