Jual Tanah Orang, PNS Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, SIDOARJO - Gugatan praperadilan M. Ibnu Malik, seorang PNS yang menjadi tersangka kasus penipuan tanah, akhirnya kandas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hakim menolak permohonannya atas status tersangka yang diajukan penyidik polisi.
Menurut Djoni Iswantoro, hakim tunggal, keberatan yang disampaikan Ibnu sudah masuk pokok perkara.
BACA JUGA : Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
Karena itu, keberatan tersangka harus dibuktikan dalam sidang. Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyebutkan bahwa tindakan kepolisian sebagai termohon sudah sesuai prosedur.
Baik dalam KUHAP maupun Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan atas Penetapan Tersangka.
''Menyatakan sah penetapan tersangka atas diri pemohon,'' ucap hakim.
Pembeli sangat kaget ternyata lahan yang dibeli dengan harga Rp 900 juta tersebut menjadi sengketa
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya