Jual THD, Oknum Waria Ditangkap Polisi
Rabu, 10 September 2014 – 01:18 WIB
Makanya dicoba-coba, akhirnya obat tersebut terus dikonsuminya untuk bekerja. Penjualan obat terlarang tersebut hanya di sekitar wilayah Tambu. Penjualan itu dilakukan di salon miliknya. "Katanya ini (THD, red) bagus diminum tidak cape kalau dipakai bekerja," tutur Ayu.
Ia mengelak bahwa obat tersebut dijual kepada siswa. Barang tersebut diperoleh dari temannya yang berada di wilayah Pantai Barat. Per butirnya dijual dengan harga Rp 2.500. Uang hasil penjualan diduga dipergunakan untuk membeli peralatan salon miliknya. Karena, tersangka Ayu juga memiliki usaha Salon. Namun, ia membantahnya, menurut dia hasil penjualan THD dipakai untuk membeli pakaian. (iwn)
PARIMO - Diduga menjadi penjual obat THD salah seorang waria, Muldin, warga Desa Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo ditangkap polisi. Penangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang
- Demi Penghematan Anggaran, Gubernur Terpilih Kepri Tolak Mobil Dinas Baru
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia