Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu
jpnn.com - PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, meringkus seorang pria berinisial RN (43) yang diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau Sumatra, Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Iya benar, sudah diamankan RN oleh jajaran Polres Inhu karena memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto kepada JPNN.com Kamis (20/10).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Caranya, salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji transaksi jual beli dengan RN di BRI Unit Batang Gangsal. “Setelah bertemu, pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa tulang belulang seekor harimau.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas, RN mengaku menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutup Sunarto.
Polres Inhu meringkus seorang pria yang diduga menjual tulang belulang harimau Sumatra.
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban