Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu
Kamis, 20 Oktober 2022 – 13:15 WIB
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mcr36/jpnn)
Polres Inhu meringkus seorang pria yang diduga menjual tulang belulang harimau Sumatra.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini