Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu
Kamis, 20 Oktober 2022 – 13:15 WIB

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti tulang belulang harimau Sumatra yang diduga diperjualbelikan tersangka. Foto: Dokumentasi Polres Inhu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mcr36/jpnn)
Polres Inhu meringkus seorang pria yang diduga menjual tulang belulang harimau Sumatra.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman