Jual Unitlink, Masih Tunggu Edaran OJK
jpnn.com - SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.
Kini, asuransi umum tinggal menunggu SE yang menegaskan ranah bisnis baru itu agar segera bisa dijual.
‘Rencananya asuransi kerugian boleh jual unitlink. SE-nya belum keluar, masih kami tunggu,’’ kata Retail Director PT Asuransi Wahana Tata Eduardus Agus, Kamis (4/2) kemarin.
Dengan diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink, pihaknya bakal punya peluang baru. Dia menyatakan, pihaknya selalu antisipatif pada setiap aturan baru yang keluar dari regulator.
Diberikannya kesempatan untuk menjual unitlink pun menjadi pengembangan bagi perusahaan. “Misalnya, semula asuransi mobil saja, sekarang bisa sambil investasi. Kan produknya jadi lebih menarik,’’ ujar Tata. (oki/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Anugerah Samudra Madanindo Pastikan Kelancaran Pembangunan PLTU Batang
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia