Jual Unitlink, Masih Tunggu Edaran OJK
jpnn.com - SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.
Kini, asuransi umum tinggal menunggu SE yang menegaskan ranah bisnis baru itu agar segera bisa dijual.
‘Rencananya asuransi kerugian boleh jual unitlink. SE-nya belum keluar, masih kami tunggu,’’ kata Retail Director PT Asuransi Wahana Tata Eduardus Agus, Kamis (4/2) kemarin.
Dengan diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink, pihaknya bakal punya peluang baru. Dia menyatakan, pihaknya selalu antisipatif pada setiap aturan baru yang keluar dari regulator.
Diberikannya kesempatan untuk menjual unitlink pun menjadi pengembangan bagi perusahaan. “Misalnya, semula asuransi mobil saja, sekarang bisa sambil investasi. Kan produknya jadi lebih menarik,’’ ujar Tata. (oki/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing