Jualan DVD Film Dewasa di Pintu Masuk Kawasan Industri, Atek Kini Jadi Terdakwa
Selasa, 08 Agustus 2017 – 02:58 WIB

Terdakwa Felexnuari alias Atek berjalan keluar ruangan sidang di PN Batam, kemarin. Foto: batampos/jpg
Untuk setiap keping DVD blue, dijual dengan Rp 5 ribu. Terdakwa melakukannya bersama Awen (DPO) untuk membuat dan mengedarkan DVD bermuatan pornografi dengan keuntungan ratusan ribu Rupiah. "Perbuatan terdakwa Felexnuari alias Atek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 29 Undang–Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," sebut Samuel.
Atas dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, terdakwa membenarkannya. Sidang selanjutnya kembali dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (nji)
Felexnuari alias Atek menyandang status terdakwa akibat menjual VCD dan DVD film dewasa di kios kaki lima samping jalan raya Pintu I Batamindo, Mukakuning,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak