Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:21 WIB

Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara
Setelah bersepakat, pembeli datang ke rumah Agus. Pembeli tinggal memilih film yang disimpan terdakwa di dalam notebook miliknya. (qb/rud/jpnn)
PROBOLINGGO - Terdakwa kasus pornografi, Agus Setyawan, 25, warga Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, divonis enam bulan penjara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti