Jualan Ganja Dibeli Polisi
Jumat, 15 April 2011 – 01:15 WIB

Jualan Ganja Dibeli Polisi
MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4) malam. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik daun ganja kering seberat 1 ons. Menurutnya, dia nekat jual ganja karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Saya nekad jual ganja karena saya tidak punya uang untuk biaya hidup, karena pekerjaan saya lagi tidak ada. Ganja itu saya dapat dari teman saya disekitar Lau Dendang,” tambahnya. (jon/jpnn)
Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Saat berjualan barang haram itu, tersangka mengaku tak tahu jika pembelinya adalah polisi. “Saya tidak tahu kalau yang beli ganja polisi,” tukasnya.
Baca Juga:
MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir