Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Selasa, 27 September 2011 – 11:49 WIB
PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada Senin (26/9). Mereka dituding menyalahgunakan paspor wisata untuk mencari kerja.
“Mereka semua ditangkap sedang berjualan hape di sekitar Jalan Martadinata. Saat diperiksa hanya mengantongi paspor wisata saja, tentu ini sudah salah prosedur,” terang Kapolsek Pontianak Barat, Kompol I Gede Sumber Wahyudi.
Baca Juga:
Lin Jiaying (36) dan Wu Rugin (37), mereka berdandan layaknya sales profesional. Dengan gerak yang sangat cekatan kedua warga asing ini menyatroni calon pembeli dengan menawarkan beragam jenis ponsel di rumahnya.
Namun, aksi mereka menarik perhatian petugas kepolisian yang melintas. Polisi berpura-pura menjadi calon pembeli, tawar menawar barang pun berlangsung. Alhasil, kecurigaan petugas benar, karena kedua warga asing tersebut tidak mampu berbahasa Indonesia.
PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada
BERITA TERKAIT
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya