Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Selasa, 27 September 2011 – 11:49 WIB
Keduanya diamankan petugas, sementara beberapa temannya langsung kabur. Saat mereka diperiksa, kedua warga asing tersebut mengantongi paspor kunjungan, bukan untuk bekerja. Paspor kunjungan sifatnya hanya berlaku untuk wisata.
Baca Juga:
Sementara kenyataannya, para warga asing itu justru bekerja. Mereka masuk ke wilayah Kalbar dengan tinggal sementara di Jalan Aris Margono.
Gede mengemukakan bahwa peraturan mengharuskan setiap warga negara asing yang masuk dalam wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang resmi dan juga lengkap. “Artinya, kalau mereka masuk dan bekerja di Indonesia, seharusnya dilengkapi dengan paspor kerja,” terang Gede
.
Transaksi jual beli ini, tambah dia, merupakan jalur selundupan. Terutama agar terhindar dari pajak. “Sementara kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Akan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan