Jualan Kopi, Dua Ibu Nyambi Edarkan Pil

Jualan Kopi, Dua Ibu Nyambi Edarkan Pil
Pil koplo.

Selain Sayem dan Juniati, Satreskoba juga menangkap lima pria pengedar pil koplo lain dari sejumlah lokasi di Tuban.

"Mereka adalah SD, AS, PT, ASP, dan TW, yang seluruhnya merupakan warga Tuban," imbuh Arief.

Para pelaku dijerat Undang Undang RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)


Sayem (57), dan Juniati (43) hanya bisa tertunduk menyesal saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News