Jualan Kopi, Dua Ibu Nyambi Edarkan Pil
Jumat, 24 Maret 2017 – 07:50 WIB
Selain Sayem dan Juniati, Satreskoba juga menangkap lima pria pengedar pil koplo lain dari sejumlah lokasi di Tuban.
"Mereka adalah SD, AS, PT, ASP, dan TW, yang seluruhnya merupakan warga Tuban," imbuh Arief.
Para pelaku dijerat Undang Undang RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)
Sayem (57), dan Juniati (43) hanya bisa tertunduk menyesal saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Petugas Curiga Saat Memeriksa Perempuan Pengunjung Lapas, Ini yang Ditemukan
- Perempuan Ini Simpan 396 Pil Koplo di Anunya, Duhhhh
- Napi Lapas Semarang Dapat Kiriman Sayur dan Sambal, Langsung Dibakar Petugas