Jualan Kucing Hutan, Eh...Pembelinya Aparat yang Menyamar
Senin, 28 November 2016 – 00:07 WIB
“Terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani berita acara serahterima satwa dan surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (Ocsya Ade CP/sam/jpnn)
PEMILIK akun Facebook ‘Irman Sllu Join’ punya niat membantu warga. Namun, rupanya dia telah melanggar hukum. Ocsya Ade CP, Kubu Raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408