Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara

Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat memperlihatkan barang bukti pil koplo, di Denpasar, Selasa (17/3). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali membekuk sepasang kekasih pengedar 21.040 pil koplo bernama Riski (33) dan Umi (33).

Pasangan kekasih itu biasa mengedarkan pil koplo di wilayah Kota Denpasar.

"Mereka statusnya berpacaran dan saat ini sedang didalami sementara siapa yang menjadi pemesan khusus pil koplonya karena dari yang kita ungkap ada sebanyak 21.040 butir ini. Ini stoknya, sebelum kita kembangkan ada yang sudah beredar, dan ini sebagian lainnya dan langsung kita sita," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

Dia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada Kamis, 5 Maret 2020, pukul 01.00 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di depan kos Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan, dan saat itu tersangka langsung ditangkap.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning di atas plafon kos tersangka.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo (dalam LP Krobokan) untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo," jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengirimkan pil koplo.

Polisi menangkap sepasang kekasih pengedar narkoba berdasarkan informasi laporan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News