Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara

Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat memperlihatkan barang bukti pil koplo, di Denpasar, Selasa (17/3). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 sampai sekarang dan telah menjadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo mulai tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir seharga Rp35.000," katanya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menangkap sepasang kekasih pengedar narkoba berdasarkan informasi laporan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News