Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara
Selasa, 17 Maret 2020 – 18:12 WIB
![Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/17/kapolresta-denpasar-akbp-jansen-avitus-panjaitan-saat-memperlihatkan-barang-bukti-pil-koplo-di-denpasar-selasa-173-foto-antaraayu-khania-pranisitha-57.png)
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat memperlihatkan barang bukti pil koplo, di Denpasar, Selasa (17/3). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha
"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 sampai sekarang dan telah menjadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo mulai tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir seharga Rp35.000," katanya.
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap sepasang kekasih pengedar narkoba berdasarkan informasi laporan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya