Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Foto: Ricardo /JPNN
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, masih berharap divonis bebas.
Hal ini diungkapkan melalui tim kuasa hukum keduanya sebelum menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini Kamis (30/5).
Baca Juga:
"Berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya (ex aquo et bono)," ujar kuasa hukum dua terdakwa, Erman Umar, di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Permintaan bebas itu, tutur Erman, berdasar pada keyakinannya bahwa dalam persidangan, baik bukti maupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satu pun mendekati kebenaran materil.
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri