Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, masih berharap divonis bebas.
Hal ini diungkapkan melalui tim kuasa hukum keduanya sebelum menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini Kamis (30/5).
Baca Juga:
"Berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya (ex aquo et bono)," ujar kuasa hukum dua terdakwa, Erman Umar, di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Permintaan bebas itu, tutur Erman, berdasar pada keyakinannya bahwa dalam persidangan, baik bukti maupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satu pun mendekati kebenaran materil.
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa