Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, masih berharap divonis bebas.
Hal ini diungkapkan melalui tim kuasa hukum keduanya sebelum menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini Kamis (30/5).
Baca Juga:
"Berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya (ex aquo et bono)," ujar kuasa hukum dua terdakwa, Erman Umar, di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Permintaan bebas itu, tutur Erman, berdasar pada keyakinannya bahwa dalam persidangan, baik bukti maupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satu pun mendekati kebenaran materil.
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa