Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas

Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Foto: Ricardo /JPNN
Terlebih, soal dugaan Zulkarnaen Djabar menjual pengaruhnya sebagai anggota DPR ke Kementerian Agama.

"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU," lanjut Erman.

Sementara itu, untuk Dendy Prasetya yang juga putra kandung Zulkarnaen Djabar, Erman menilai Jaksa KPK telah keliru membuat konstruksi dakwaan.

"Karena pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor, itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara sedangkan Dendy swasta," paparnya. (flo/jpnn)

JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran,  ayah-anak yakni Zulkarnaen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News