Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
Terlebih, soal dugaan Zulkarnaen Djabar menjual pengaruhnya sebagai anggota DPR ke Kementerian Agama.
"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU," lanjut Erman.
Sementara itu, untuk Dendy Prasetya yang juga putra kandung Zulkarnaen Djabar, Erman menilai Jaksa KPK telah keliru membuat konstruksi dakwaan.
"Karena pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor, itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara sedangkan Dendy swasta," paparnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim