Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
Terlebih, soal dugaan Zulkarnaen Djabar menjual pengaruhnya sebagai anggota DPR ke Kementerian Agama.
"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU," lanjut Erman.
Sementara itu, untuk Dendy Prasetya yang juga putra kandung Zulkarnaen Djabar, Erman menilai Jaksa KPK telah keliru membuat konstruksi dakwaan.
"Karena pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor, itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara sedangkan Dendy swasta," paparnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran, ayah-anak yakni Zulkarnaen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?