Jualan Pil Koplo, untuk Mudik
jpnn.com - SURABAYA - Maksud hati ingin jualan pil koplo agar bisa mudik saat lebaran, tapi ada daya tertangkap polisi. Itulah yang dialmi Rizky, warga Nyamplungan, Surabaya. Harapan untuk bisa mendapat uang dengan cepat berantakan karena dia keduluan ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Tritiko Gesang Hariyanto menjelaskan penangkapan Rizky berawal dari informasi masyrakat yang resah dengan bisnis yang dijalankan. Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka kami amankan dengan barang bukti berupa lima butir pil koplo dibungkus plastik kecil. Serta uang Rp 420 ribu, yang diduga hasil dari penjualan," kata Iptu Tritiko Gesang Hariyanto, Senin (4/7)
Sementara itu kepada polisi, Rizky mengaku memperoleh pil koplo tersebut dengan membeli secara ranjau di Jalan kunti. Biasanya sekali kulakan, dia bisa membeli 1.000 butir dengan harga Rp 400 ribu. Dari jumlah itu, pil koplo dikemas menjadi 10 butir atau per tik dan dijual Rp 10 ribu.
"Dari hasil penjualan itu saya memperoleh keuntungan keuntungan Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu," jelasnya.
Biasanya pelaku mengedarkan pil koplo tersebut ke semua kalangan termasuk juga pelajar. Jika habis, tersangka kembali menghubungi bandar untuk menyediakan barang yang dibutuhkan.
"Saya menjalanan bisnis ini sudah tiga bulan. Rencananya uang hasil penjualanya saya gunakan untuk kebutuhan lebaran," pungkasnya. (yua/rud)
SURABAYA - Maksud hati ingin jualan pil koplo agar bisa mudik saat lebaran, tapi ada daya tertangkap polisi. Itulah yang dialmi Rizky, warga Nyamplungan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis