Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Eks Bupati Ini Langsung Dipeluk Keluarga
jpnn.com, MUARA ENIM - Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah, SH, terdakwa 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH kepada Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif itu, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang, Jum’at (29/10/2021).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH.MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Juarsah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.
Mengadili dan menjatukan kepada terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan penjara, dan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Serta mewajibkan terdakwa Juarsah mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,” tegasnya.
Usai Majelis hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa Juarsah belum bisa menerima putusan tersebut, dan pikir – pikir untuk tujuh hari kedepan untuk menyatakan banding atau tidak.
Sebelumnya terdakwa Juarsah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subaider 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 4,17 Milyar, atau kurungan 1 tahun penjara.
Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah, SH, terdakwa 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan