Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Eks Bupati Ini Langsung Dipeluk Keluarga
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:39 WIB

Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah dipeluk keluarganya usai menjalani sidang putusan di PN Klas IA Palembang, Jumat (29/10). Foto:
Sebelumnya, bahwa terdakwa Juharsa, mantan Bupati Muara Enim Non aktif diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka
Juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di Muara Enim.(jan/palpres.com)
Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah, SH, terdakwa 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025