Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada prinsip keadilan dan kesetaraan kepentingan rakyat dalam memutus Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law yang kini banyak digugat elemen masyarakat dan rencananya diputuskan MK, siang ini, Senin 2 Oktober 2023.
“Saya berharap MK mengabulkan gugatan pencabutan UU Ciptaker. Paling tidak kita bisa mulai kembali diskusinya. Lebih baik diskusi di depan secara keras dan demokratis daripada kebijakannya dipaksakan,” ujar Angga, Senin (2/10).
Menurut dia, UU Ciptakerja itu memang mengandung pro-kontra sejak awal.
“Secara substansi mungkin ada yang bagus dan ada yang tidak, tapi sejak awal, bagian buruh dan lingkungan hidup adalah bagian yang paling banyak kritiknya,” terang Angga.
Ia pun meminta pemerintah dan MK tidak anti terhadap kritik.
“Kenapa harus tutup kuping dengan kritik? Apakah karena tidak yakin bahwa substansinya memberikan manfaat pada masyarakat? Proses yang terburu-terburu juga membuat tertutupnya proses publik dalam penyusunan UU. Mari kita perbaiki proses kebijakan lebih partisipatif dan mendengar masukan dari masyarakat,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Ciptaker.
Sidang direncanakan digelar di Gedung MK di Jakarta pada Senin (2/10) pukul 13.00 WIB.
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada prinsip keadilan dan kesetaraan soal UU Cipta Kerja
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU