Jubir HTI: Seharusnya Pemerintah Kirim Surat Peringatan

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengaku tidak pernah mendapat peringatan apa pun dari pemerintahan Joko Widodo sebelum diumumkannya kabar pembubaran organisasi tersebut. Ia mengaku HTI sudah bergerak 20 tahun lebih dan baru sekarang pemerintah ingin membubarkan.
"HTI sudah bergerak lebih 20 tahun, baru dilakukan pemerintah sekarang (era Jokowi, red). Selama ini tidak ada,” kata Ismail menjawab wartawan saat konferensi pers di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Bila mengikuti aturan, katanya, seharusnya pemerintah menyampaikan surat peringatan (SP) terhadap aktivitas dakwah mereka yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Jangankan SP tiga, surat peringatan satupun belum pernah. Mengapa? Karena HTI memang tidak pernah melakukan sesuatu yang membuat dikeluarkannya surat peringatan," jelas dia.
Hal itu, menurutnya menjadi fakta bahwa selama ini dakwah HTI di tengah masyarakat tidak pernah menimbulkan masalah. Karena itu, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran tersebut.
"Bila diteruskan, publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam," tegas Ismail.
Buktinya, tambah dia, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama, bahkan di antaranya masih ditahan sampai saat ini. Sekarang pemerintah melakukan pembubaran terhadap kegiatan dakwah, maupun ormas Islam.
"Sementara di saat yang sama, rezim justru dengan sekuat tenaga melindungi penista Alquran, termasuk melalui sidang peradilan yang tampak sekali dilihat oleh publik berjalan sangat tidak adil," pungkasnya.(fat/jpnn)
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengaku tidak pernah mendapat peringatan apa pun dari pemerintahan Joko Widodo
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah