Jubir HTI: UU Tak Larang Ormas Berasas Islam
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan bahwa organisasinya sama sekali tak melanggar Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, tak ada yang salah ketika organisasinya berasas Islam.
"HTI adalah organisasi dakwah, berasaskan Islam. Mengenai asas ini kan memang diperkenankan di UU Ormas," ujar Ismail dalam konferensi pers di kantor Ihza and Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Ismail menambahkan, HTI saat mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) berasas ajaran Islam. Menurutnya, hal itu tak menjadi persoalan sejak keberadaan HTI pada era 1980-an.
"Jadi semestinya tidak ada masalah, terbukti selama 20 tahun ini tak ada masalah. Padahal HTI yang sekarang tidak beda dengan yang sebelumnya. Makanya kami bertanya-tanya ini ada apa sebenarnya," ucap Ismail.
Karena itu, HTI pun akan melawan upaya pemerintah membubarkan ormas pengusung khilafah itu. HTI membentuk tim pembela beranggotakan para advokat dari sejumlah daerah. Namanya 'Seribu Advokat Bela HTI' di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra.
"Ini penting, apalagi kami mendapat informasi ada oknum rektor (mengintimidasi mahasiswa,red) yang mungkin kebetulan mengaji dengan HTI. Salah mereka apa? Tak semestinya otoritas kampus semena-mena," tuturnya.(gir/jpnn)
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan bahwa organisasinya sama sekali tak melanggar Undang-Undang Nomor 17/2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat