Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat
Rabu, 13 April 2011 – 20:50 WIB
JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya izin Presiden, tak hanya membuat gerah istana. Meski sudah diluruskan Jaksa Agung Basrief Arief, namun pernyataan Noor Rochmad itu ternyata juga membuat politisi Partai Demokrat ikut gerah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyatakan bahwa tidak mungkin SBY mengganjal izin pemeriksaan untuk menyelidiki ataupun menyidik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Menurutnya, selama ini SBY dikenal punya komitmen tinggi dalam penegakan hukum.
"Kan sudah terbukti banyak pejabat daerah yag diproses hukum selama kepemimpinan Pak SBY di pemerintahan. Pengalaman selama ini, proses izin pemeriksaan kalau memang sudah lengkap tidak akan lama. Sehari bahkan bisa diteken Pak SBY kalau memang sudah di atas mejanya," kata Nazaruddin di Jakarta, Rabu (13/4).
Bendahara Umum Partai Demokrat itu menambahkan, hal yang harus diingat bahwa kepala daerah apapun asal partainya tetap bagian dari pemerintahan. Aturan pun mewajibkan pemeriksaan terhadap kepala daerah oleh kejaksaan ataupun kepolisian harus ada izin dari Presiden.
JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan