Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat
Rabu, 13 April 2011 – 20:50 WIB
JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya izin Presiden, tak hanya membuat gerah istana. Meski sudah diluruskan Jaksa Agung Basrief Arief, namun pernyataan Noor Rochmad itu ternyata juga membuat politisi Partai Demokrat ikut gerah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyatakan bahwa tidak mungkin SBY mengganjal izin pemeriksaan untuk menyelidiki ataupun menyidik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Menurutnya, selama ini SBY dikenal punya komitmen tinggi dalam penegakan hukum.
"Kan sudah terbukti banyak pejabat daerah yag diproses hukum selama kepemimpinan Pak SBY di pemerintahan. Pengalaman selama ini, proses izin pemeriksaan kalau memang sudah lengkap tidak akan lama. Sehari bahkan bisa diteken Pak SBY kalau memang sudah di atas mejanya," kata Nazaruddin di Jakarta, Rabu (13/4).
Bendahara Umum Partai Demokrat itu menambahkan, hal yang harus diingat bahwa kepala daerah apapun asal partainya tetap bagian dari pemerintahan. Aturan pun mewajibkan pemeriksaan terhadap kepala daerah oleh kejaksaan ataupun kepolisian harus ada izin dari Presiden.
JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi