Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat
Rabu, 13 April 2011 – 20:50 WIB
Untuk itu pula, kata Nazaruddin, diperlukan kelengkapan adminstratif sebelum kejaksaan ataupun kepolisian memeriksa kepala daerah. "Kan jangan sampai juga roda pemerintahan di daerah terganggu, sementara keterlibatan dalam kasus hukum belum tentu ada," imbuhnya.
Selain itu, sambung Nazaruddin, jangan sampai pemeriksaan terhadap kepala daerah semata-mata karena tekanan politik. "Apalagi malah dijadikan ATM (bagi aparat). Kan jangan sampai terjadi seperti itu," lanjutnya.
Saat ditanya apakah terhambatnya izin itu karena ada pihak yang bermain di lingkaran Istana, terutama di Sekretariat Kabinet, Nazarudin langsung menepisnya. "Saya kenal pribadi dan integritas Pak Dipo (Setkab Dipo Alam). Sistem di Setkab yang dibangun juga bagus. Saya tetap yakin ini masalah administrasi saja. Dan nyatanya kan sudah dibantah pula oleh Pak Basrief (Jaksa Agung)," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah terkendala belum adanya izin dari Presiden. Namun Jaksa Agung meluruskan pernyataan Noor Rochmad dengan menyebut belum ada permohonan izin pemeriksaan kada yang dikirim ke Presiden. Namun demikian Presiden SBY sempat menuding kejaksaan tidak cermat dalam mengeluarkan pernyataan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia