Jubir Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra Kepada Nakes
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Kesehatan yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4) lalu.
Menurut Syahril, nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik.
Pasalnya, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata Syahril, Minggu (9/4).
Pada RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," terangnya.
Syahril menyebutkan dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penanganan Pasien Diare dengan Syndromic Testing, Hasil Cepat & Akurat
- Peringatan HJK, RS Atma Jaya Luncurkan 3 Layanan Kesehatan