Jubir Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra Kepada Nakes

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Kesehatan yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4) lalu.
Menurut Syahril, nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik.
Pasalnya, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata Syahril, Minggu (9/4).
Pada RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," terangnya.
Syahril menyebutkan dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo