Jubir KemenPAN-RB: Pengangkatan Honorer K2 Terganjal UU ASN

Jubir KemenPAN-RB: Pengangkatan Honorer K2 Terganjal UU ASN
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menjelaskan mengapa honorer K2 tidak bisa diangkat CPNS. Hal ini terkait adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berakhirnya masa berlaku PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

“Secara jelas dan tegas UU ASN tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu,” ujar Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman dalam keterangan persnya, Sabtu (6/2).

Lebih jauh, Herman yang juga jubir KemenPAN-RB ini mengungkapkan‎, pada Pasal 58 ayat (3), tercantum jelas bahwa  pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.‎

Dalam Undang-Undang tersebut di Pasal 62 ayat 2  juga  dinyatakan proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang. Selain Undang-Undang, PP 56/2012 Tentang Perubahan Atas PP 48/2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti TKD dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014 serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," pungkas Herman.‎(esy/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menjelaskan mengapa honorer K2 tidak bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News