Jubir KPK: Belum Ada Kesimpulan PDT Terlibat Kasus di Biak Numfor

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi 1 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Selasa (1/7).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, salah satu alasan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Suprayoga untuk mengklarifikasi mengenai penggeledahan.
Sebab ruangan Deputi I Kementerian PDT menjadi salah satu tempat yang digeledah lembaga antikorupsi itu terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
“Pemeriksaan itu salah satu di antaranya mengklarifikasi temuan KPK atas penggeledahan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (1/7).
Meski begitu, Johan menyatakan, belum ada kesimpulan keterlibatan pihak PDT dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. KPK, sambung dia, masih mendalami kasus itu.
"Kesimpulan terlibat atau tidak belum ada, masih dikembangkan. Pengembangan ke arah apakah ada penerima atau pemberi lain," tandas Johan.
Seperti diketahui, KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di Kementerian PDT terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Selain Yesaya, KPK juga menjerat Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi 1 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai