Jubir KPK: Belum Ada Kesimpulan PDT Terlibat Kasus di Biak Numfor
Yesaya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000.
Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Keduanya sudah ditahan oleh KPK. Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sedangkan Teddi mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi 1 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Refleksi Imlek, Gus Imin: PKB Garda Terdepan Menjunjung Tinggi Toleransi
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan
- Stafsus BPIP Romo Haryatmoko: Perlu Transformasi Pembelajaran di Era Digital
- Libur Panjang, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 79 Ribu Tempat Duduk
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob