Jubir KPK Bilang Bukan Cuma Setya Novanto
Terkait kemungkinan ada tersangka baru, Febri menyatakan, jumlah tersangka masih belum bertambah. Sampai saat ini baru dua orang yang menjadi tersangka. Yaitu, Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Namun, dia belum bisa menyebutkan siapa yang akan menyusul menjadi tersangka. “Dalam menetapkan tersangka, kami akan berpatokan pada bukti yang ada,” terang Febri.
Seperti diberitakan, pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Selain PNRI dalam konsorsium itu juga terdiri dari beberapa perusahaan. Yaitu, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun pada 2011 dan 2012.
PT PNRI mempunyai tugas mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melakukan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri melakukan pengadaan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi. (lum/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tak mau setengah-setengah menggeber pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung