Jubir KPK Ingatkan Pansus Tak Recoki Penanganan Kasus e-KTP
![Jubir KPK Ingatkan Pansus Tak Recoki Penanganan Kasus e-KTP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/03/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-foto-dery-ridwansahjawaposcom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo. Pansus akan mempertanyakan kinerja komisi antirasuah itu dalam menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, pansus bentukan DPR itu dikabarkan bakal meminta klarifikasi Agus ihwal pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyebut mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu terlibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan pansus tidak masuk dalam proses penyidikan perkara e-KTP. Febri mengingatkan semua pihak termasuk pansus agar menghormati langkah KPK dalam memproses kasus e-KTP secara hukum.
"Jika pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus e-KTP tentu wajar kita bertanya apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" ujar Febri, Kamis (3/8).
Terlebih lagi, lanjut Febri, dalam perkara e-KTP sudah ada dua terdakwa yang divonis. Bahkan, masih ada tiga tersangka yang tengah diproses di penyidikan.
"Apalagi saat ini kami sudah menetapkan dua tersangka baru dari unsur DPR yaitu SN (Setya Novanto, red) dan MN (Markus Nari, red),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebelum Andi, dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto lebih dulu dijadikan tersangka.
Andi dan Irman sudah diadili dan divonis bersalah. Irman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto diganjar lima tahun penjara.
Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo. Pansus akan mempertanyakan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum