Jubir Mabes Polri Pastikan Ahok Belum Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan bahwa penyidik Bareskrim belum menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Sebab, sejauh ini, belum ada alas an objektif dan subjektif dari penyidik untuk menahan pria yang disapa Ahok itu.
Dia meminta, saat ini Bareskrim tengah memproses kasus Ahok itu.
Masyarakat diminta untuk menyerahkan proses Ahok itu kepada penyidik Bareskrim.
"Kami komitmen ya setelah gelar perkara dan dinyatakan tersangka, semua mengapresiasi termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah masuk rel, on the track dalam kasus hukum," kata Rikwanto di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Saat ini, lanjut Rikwanto, lebih baik masyarakat mengawal kasus Ahok sampai pengadilan. Hukum yang dikedepankan.
“Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun," imbuh dia.
Rikwanto meminta agar masyarakat menghormati proses hukum terhadap Ahok yang tengah bergulir di Bareskrim Polri.
JAKARTA - Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan bahwa penyidik Bareskrim belum menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Dokter Cabul RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS