Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Sedianya, MK menyelenggarakan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Sidang pendahuluan beragenda pembacaan pokok permohonan dari pihak pemohon.
"Kalau harus datang, sih, tidak. Kan kedua pihak tersebut sudah menunjuk kuasa hukum," kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) ini.
Hanya saja, lanjut Fajar, MK bakal bersyukur jika kedua paslon bisa hadir dalam sidang pendahuluan. Sebab, keduanya bakal bertemu dalam persidangan.
Baca: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei
"Namun, kalau hadir ke sidang, alhamdulillah. Kan begitu," ucap dia.
Lebih lanjut, ucap dia, kehadiran dua paslon dalam persidangan bakal menjadi momentum baik. Kedua paslon bisa saling bersalaman sebelum persidangan dimulai.
"Nanti dilihat, bisa jadi dalam hal ini, kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan semua," ungkap dia.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Saran Fahira Kepada Parpol Pengusung Prabowo - Sandi Pasca-Putusan MK
- Prabowo Mengakui Jokowi - Ma’ruf Menang Pilpres 2019, Nih Buktinya
- Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman
- Prabowo Menyikapi Putusan MK, Ini Pidato Lengkapnya
- Bambang Widjojanto Cs Tak Becus Buktikan Kecurangan terkait Perolehan Nol Suara di Ribuan TPS