Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...
Kamis, 13 Juni 2019 – 15:23 WIB
Dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, pihak pemohon yakni pasangan capres dan cawapres Prabowo - Sandiaga. Sementara itu, KPU menjadi pihak termohon dan pasangan Jokowi - Ma'ruf menjadi pihak terkait.(mg10/jpnn)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Saran Fahira Kepada Parpol Pengusung Prabowo - Sandi Pasca-Putusan MK
- Prabowo Mengakui Jokowi - Ma’ruf Menang Pilpres 2019, Nih Buktinya
- Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman
- Prabowo Menyikapi Putusan MK, Ini Pidato Lengkapnya
- Bambang Widjojanto Cs Tak Becus Buktikan Kecurangan terkait Perolehan Nol Suara di Ribuan TPS