Jubir MK: Putusan Sudah Jelas
Kamis, 06 April 2017 – 20:53 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai putusan MK tersebut tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan perda.
Karena putusan MK kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, hanya menyebut yang dilarang membatalkan perda adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.(gir/jpnn)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan Hakim MK sangat jelas yakni membatalkan Pasal 251 ayat 1, 3, 8 dan 4, Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan