Jubir PKB Mikhael Sinaga: Putusan PN soal Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat

Jubir PKB Mikhael Sinaga: Putusan PN soal Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat
Jubir PKB Mikhael Sinaga. Foto: Tim PKB

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menyebut putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum, tidak tepat.

Mikhael mengarisbawahi bahwa sengketa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah antara Partai Prima dengan KPU.

Menurutnya putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan pemilu, tetapi hanya kepada kedua kubu yang bersengketa.

"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Mikhael.

Dia mengatakan, pemilu adalah milik semua warga negara

"Jangan sampai merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu. Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," ujar Mikhael.

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintah tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. (*/jpnn)

Jubir PKB Mikhael Sinaga mengarisbawahi bahwa sengketa yang terjadi adalah antara Partai Prima dengan KPU.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News