Jubir PPI Diperiksa Jadi Tersangka Laporan Denny Indrayana

Pernyataan Mamun itu disampaikannya kepada wartawan di KPK. Sedangkan Tridianto dianggap mengulangi lagi pernyataan itu saat ditanya wartawan di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Denny menyatakan bahwa dia tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny pun melaporkan Mamun dan Tridianto dengan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu Denny juga menggunakan pasal 51 UU ITE.
Mamun mengatakan pemeriksaannya tadi berjalan santai. Ia mengaku penyidik menanyakan soal darimana mendapatkan informasi soal Denny dan BW ke Cikeas. "Ya saya sampaikan bahwa info itu saya peroleh pada saat ngobrol-ngobrol santai di PPI malam Selasa itu menjelang paginya Mas Anas (diperiksa)," ujar Mamun.
Dia mengaku, pagi harinya dia harus menyampaikan informasi bahwa Anas tidak bisa datang ke lembaga pemberangus korupsi itu.
Kendati demikian, Mamun berkilah bahwa ia tidak tahu persis siapa yang menyampaikan informasi itu kepadanya. "Karena memang pada saat itu banyak orang juga. Saya juga waktu itu lagi fokus pada apa yang saya kerjakan, itu saja," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Albarbasy sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung