Jubir PPI Diperiksa Jadi Tersangka Laporan Denny Indrayana
Pernyataan Mamun itu disampaikannya kepada wartawan di KPK. Sedangkan Tridianto dianggap mengulangi lagi pernyataan itu saat ditanya wartawan di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Denny menyatakan bahwa dia tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny pun melaporkan Mamun dan Tridianto dengan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu Denny juga menggunakan pasal 51 UU ITE.
Mamun mengatakan pemeriksaannya tadi berjalan santai. Ia mengaku penyidik menanyakan soal darimana mendapatkan informasi soal Denny dan BW ke Cikeas. "Ya saya sampaikan bahwa info itu saya peroleh pada saat ngobrol-ngobrol santai di PPI malam Selasa itu menjelang paginya Mas Anas (diperiksa)," ujar Mamun.
Dia mengaku, pagi harinya dia harus menyampaikan informasi bahwa Anas tidak bisa datang ke lembaga pemberangus korupsi itu.
Kendati demikian, Mamun berkilah bahwa ia tidak tahu persis siapa yang menyampaikan informasi itu kepadanya. "Karena memang pada saat itu banyak orang juga. Saya juga waktu itu lagi fokus pada apa yang saya kerjakan, itu saja," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Albarbasy sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons