Jubir Presiden: Kader Partai Boleh Jadi Petinggi BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman menyatakan, tidak ada aturan yang melarang kader partai politik untuk menjadi petinggi atau direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah," ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11).
Masalah ini belakangan mencuat pascamunculnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.
Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.
Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel memberi penegasan.(fat/jpnn)
Jubir Presiden, M Fadjroel Rachman menyatakan, tidak ada aturan yang melarang kader partai politik menjadi petinggi atau direksi di BUMN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan