Jubir Tekomsel soal Kemungkinan Rini Soemarno Disadap

Jubir Tekomsel soal Kemungkinan Rini Soemarno Disadap
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir yang beredar luas di masyarakat, kemungkinan hasil penyadapan.

Menjawab mengenai peran operator terkait penyadapan, Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati menegaskan bahwa Telkomsel merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2006 mengenai lawful interception atau penyadapan secara sah.

”Penyadapan yang sah tersebut dilakukan jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana,” ujar Adita, seperti diberitakan Jawa Pos.

Dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri tersebut, Telkomsel juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah. Artinya, pihak-pihak penegak hukum disebut Adita memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan secara sah.

Mengenai adanya kemungkinan penyadapan dilakukan oleh pihak lain selain pihak berwenang, Adita tak menjawab secara detail. Namun dia memastikan bahwa arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi Telkomsel telah memenuhi standarisasi International Telecommunication Union (ITU) termasuk di sistem keamanannya.

Adita mengungkapkan bahwa standar keamanan itu meliputi keamanan jaringan untuk layanan Telkomsel, termasuk layanan broadband, isi ulang, layanan pelanggan, dan e-money.

”Perangkat keamanan jaringan yang dipakai oleh Telkomsel juga diaudit secara berkala baik oleh auditor internal maupun eksternal,” pungkasnya. (idr/tyo/jun/vir/lum/agf)


Terkait rekaman percakapan Rini Soemarno dan Sofyan Basir kemungkinan hasil sadapan, begini kata Jubir Telkomsel Adita Irawati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News