Judi Bola Euro Diincar Mabes Polri
Rabu, 13 Juni 2012 – 08:17 WIB
JAKARTA---Ini peringatan bagi yang coba-coba berjudi selama Euro 2012 berlangsung. Penyidik Mabes Polri mengincar para penjudi yang memanfaatkan even empat tahunan itu. Seluruh Polda se Indonesia juga diminta untuk meningkatkan pengawasan. Para penjudi bisa dikenakan pasal 303 KUHP juncto UU 7 tahun 1974 tentang perjudian. "Ancaman penjaranya bias sampai 10 tahun," kata Saud.
"Menikmati sepakbola silahkan saja, tapi jika berjudi tentu itu merupakan pelanggaran hukum, kita akan tindak tegas," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya kemarin (12/06). Mabes Polri sendiri mengincar perjudian dalam skala besar.
Baca Juga:
"Nanti semua satuan di wilayah kita minta untuk awasi sekitarnya. Bukan masalah besar atau kecilnya, jika itu masuk perjudian akan diproses hukum," kata mantan Kepala Densus 88 Mabes Polri ini.
Baca Juga:
JAKARTA---Ini peringatan bagi yang coba-coba berjudi selama Euro 2012 berlangsung. Penyidik Mabes Polri mengincar para penjudi yang memanfaatkan
BERITA TERKAIT
- Inilah Kiprah Satryo Soemantri Brodjonegoro yang Membuat Prabowo Terpikat
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Sugiono jadi Sorotan Dunia
- Ketum PGRI: Masih Banyak Guru Honorer di Atas 50 Tahun
- Prabowo Lantik Menteri & Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini