Judi Bola Euro Diincar Mabes Polri
Rabu, 13 Juni 2012 – 08:17 WIB
JAKARTA---Ini peringatan bagi yang coba-coba berjudi selama Euro 2012 berlangsung. Penyidik Mabes Polri mengincar para penjudi yang memanfaatkan even empat tahunan itu. Seluruh Polda se Indonesia juga diminta untuk meningkatkan pengawasan. Para penjudi bisa dikenakan pasal 303 KUHP juncto UU 7 tahun 1974 tentang perjudian. "Ancaman penjaranya bias sampai 10 tahun," kata Saud.
"Menikmati sepakbola silahkan saja, tapi jika berjudi tentu itu merupakan pelanggaran hukum, kita akan tindak tegas," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya kemarin (12/06). Mabes Polri sendiri mengincar perjudian dalam skala besar.
Baca Juga:
"Nanti semua satuan di wilayah kita minta untuk awasi sekitarnya. Bukan masalah besar atau kecilnya, jika itu masuk perjudian akan diproses hukum," kata mantan Kepala Densus 88 Mabes Polri ini.
Baca Juga:
JAKARTA---Ini peringatan bagi yang coba-coba berjudi selama Euro 2012 berlangsung. Penyidik Mabes Polri mengincar para penjudi yang memanfaatkan
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri