Judi Dadu Diobrak-abrik, Dua Kelompok Akhirnya Bentrok, Satu Terkapar Ditikam
jpnn.com - BATUAMPAR - Dua kelompok massa terlibat bentrok di lokasi judi dadu, Taman Boulevard, Jodoh, Kamis (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Satu orang berinisial ZN menjadi korban penikaman dan sempat dirawat di rumah sakit Harapan Bunda (RSHB).
Seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Sabtu, aksi kericuhan itu bermula saat seorang pria berinisial ZN mendatangi lokasi judi dadu. Pria berusia sekitar 30 tahunan itu kemudian bertetiak dan mengobrak-abrik judi dadu.
Tak berapa lama, seorang pria berinisial RP mendatangi ZN. Ia memukul kepala serta tubuh ZN hingga terjatuh ke lantai. Melihat hal itu, rekan-rekan ZN datang menyelamatkan rekannya.
"Disaat itu juga kelompok massa dari RP datang dan melawan kelompok ZN. Massa baru bubar setelah ZN ditusuk dibagian dada kanan," kata saksi mata yang melihat kejadian dan enggan dikorankan namanya, kemarin.
Menurut dia, ZN langsung dilarikan ke rumah sakit RSHB. Sekujur tubuh dan mukanya terlihat lebam. Pria ini juga mendapat tujuh jahitan akibat luka tusuk tersebut.
"Setelah dijahit, korban ini langsung pulang. Hanya sebentar di rumah sakit," sebutnya.
Sementara Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto mengaku belum mendapat laporan terkait bentrok di jodoh. Sebab, ia tengah menjalani pendidikan. "Saya belum dapat laporan. Saya sedang sespim (sekolah pendidikan," pungkasnya. (she/ray)
BATUAMPAR - Dua kelompok massa terlibat bentrok di lokasi judi dadu, Taman Boulevard, Jodoh, Kamis (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Satu orang berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024