Judi di Gedung SD, Diciduk

Judi di Gedung SD, Diciduk
Judi di Gedung SD, Diciduk
"Kami akan terus melakukan antisipasi atas segala aksi yang meresahkan masyarakat termasuk judi apalagi sambil minum-minuman keras. Kami imbau jika masyarakat mendapati kegiatan serupa (judi) bisa laporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.

Sementara itu Bambang mengaku saat itu ia hanya iseng diajak teman-temannya untuk ikut main kiuh-kiuh. Termasuk mau-mau saja saat teman-temannya menyuruhnya untuk bermain dengan pasang uang taruhan.

"Kan ada acara hajatan. Sambil nunggu pasang dekor, terus siap-siap. Saya diajak main kartu. Ya, gitu aja. Iseng. Terus disuruh pasang pakai uang, saya mau-mau saja. Iseng kok tadinya, enggak tahu bakal begini. Saya tahu, saya salah," ujar Bambang.

Polisi mengamankan barang bukti selain dua set kartu domino, satu set kartu remi, juga mengamankan uang sebesar Rp793ribu. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bal)

BANDUNG - Pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Bandung Kulon menangkap sepuluh orang pelaku penjudian di wilayah kecamatan Bandung Kulon. Kesepuluh pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News