Judi di Gedung SD, Diciduk
Jumat, 05 Juli 2013 – 08:00 WIB
"Kami akan terus melakukan antisipasi atas segala aksi yang meresahkan masyarakat termasuk judi apalagi sambil minum-minuman keras. Kami imbau jika masyarakat mendapati kegiatan serupa (judi) bisa laporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.
Sementara itu Bambang mengaku saat itu ia hanya iseng diajak teman-temannya untuk ikut main kiuh-kiuh. Termasuk mau-mau saja saat teman-temannya menyuruhnya untuk bermain dengan pasang uang taruhan.
"Kan ada acara hajatan. Sambil nunggu pasang dekor, terus siap-siap. Saya diajak main kartu. Ya, gitu aja. Iseng. Terus disuruh pasang pakai uang, saya mau-mau saja. Iseng kok tadinya, enggak tahu bakal begini. Saya tahu, saya salah," ujar Bambang.
Polisi mengamankan barang bukti selain dua set kartu domino, satu set kartu remi, juga mengamankan uang sebesar Rp793ribu. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bal)
BANDUNG - Pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Bandung Kulon menangkap sepuluh orang pelaku penjudian di wilayah kecamatan Bandung Kulon. Kesepuluh pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya