Judi di Gedung SD, Diciduk
Jumat, 05 Juli 2013 – 08:00 WIB

Judi di Gedung SD, Diciduk
"Kami akan terus melakukan antisipasi atas segala aksi yang meresahkan masyarakat termasuk judi apalagi sambil minum-minuman keras. Kami imbau jika masyarakat mendapati kegiatan serupa (judi) bisa laporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.
Sementara itu Bambang mengaku saat itu ia hanya iseng diajak teman-temannya untuk ikut main kiuh-kiuh. Termasuk mau-mau saja saat teman-temannya menyuruhnya untuk bermain dengan pasang uang taruhan.
"Kan ada acara hajatan. Sambil nunggu pasang dekor, terus siap-siap. Saya diajak main kartu. Ya, gitu aja. Iseng. Terus disuruh pasang pakai uang, saya mau-mau saja. Iseng kok tadinya, enggak tahu bakal begini. Saya tahu, saya salah," ujar Bambang.
Polisi mengamankan barang bukti selain dua set kartu domino, satu set kartu remi, juga mengamankan uang sebesar Rp793ribu. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bal)
BANDUNG - Pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Bandung Kulon menangkap sepuluh orang pelaku penjudian di wilayah kecamatan Bandung Kulon. Kesepuluh pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga