Judi di Pernikahan, Akhirnya Jadi Penghuni Rutan
Jumat, 31 Maret 2017 – 18:17 WIB
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.
Dia ditangkap pihak berwajib karena berjudi di pesta pernikahan, Rabu (29/3) jelang tengah malam.
Saat ditangkap, pria bertubuh gempal ini sempat melawan dan berusaha melarikan diri.
Baca Juga:
Namun, petugas berhasil menggagalkan pelarian Bahrudin.
Dari tangan warga Tangkiling itu, polisi mengamankan dua mata dadu, lapak, perlengkapan dagur, dan sejumlah uang tunai.
Bahrudin dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
”Pelaku ditangkap saat menggelar dagur saat hajatan di tempat pernikahan," ujar
Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Kamis (30/3).
Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini