Judi di Pernikahan, Akhirnya Jadi Penghuni Rutan
Jumat, 31 Maret 2017 – 18:17 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.
Dia ditangkap pihak berwajib karena berjudi di pesta pernikahan, Rabu (29/3) jelang tengah malam.
Saat ditangkap, pria bertubuh gempal ini sempat melawan dan berusaha melarikan diri.
Baca Juga:
Namun, petugas berhasil menggagalkan pelarian Bahrudin.
Dari tangan warga Tangkiling itu, polisi mengamankan dua mata dadu, lapak, perlengkapan dagur, dan sejumlah uang tunai.
Bahrudin dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
”Pelaku ditangkap saat menggelar dagur saat hajatan di tempat pernikahan," ujar
Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Kamis (30/3).
Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi